Pengadilan Negeri Kupang sebagai Lembaga Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Layanan informasi publik di Pengadilan Negeri Kupang dengan asas efektif dan efisien telah diselenggarakan secara elektronik melalui media website resmi Pengadilan Negeri Kupang dengan alamat www.pn-kupang.go.id maupun datang secara langsung ke Meja Informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kupang. Pejabat yang berwenang dalam layanan informasi publik di Pengadilan Negeri Kupang adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kupang nomor 13/KPN.W26-U1/SK.TI2/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 ditetapkan: